Senin, 04 Mei 2015

Otonomi Daerah



BAB I

Pendahuluan


1.1.                       Latar Belakang

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.

Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi.

Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan tugas fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut menyebabkan masing-masing daerah harus memiliki penghasilan yang cukup, daerah harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing daerah akan dapat lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerahnya masing-masing.

Memang harapan dan kenyataan tidak lah akan selalu sejalan. Tujuan atau harapan tentu akan berakhir baik bila pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan juga berjalan baik. Namun ketidaktercapaian harapan itu nampak nya mulai terlihat dalam otonomi daerah yang ada di Indonesia. Masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi daerah di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya agar tujuan awal dari otonomi daerah dapat tercapai.

1.2.                       Rumusan  Masalah

Dalam penyusunan ini penulisan memberikan batasan-batasan masalah, meliputi :

1.      Undang undang otonomi daerah
2.      Perubahan penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah
3.      Pembangunan Ekonomi Regional
4.      Faktor-faktor Penyebab ketimpangan
5.      Pembangunan Indonesia BagianTimur
6.      Teori dan analisis Pembangunan ekonomi daerah

1.3.                       Tujuan Penelitian

Diharapkan mahasiswa mengetahui maksud dan tujuan pelaksanaan Otonomi Daerah, serta Undang Undang yang terkait dengan Otonomi Daerah.

1.4.                       Metode Penelitian

Menggunakan fasilitas Internet dengan mencari hal-hal yang terkait dengan bahan Penulisan.


BAB II

OTONOMI DAERAH


2.1.         Undang Undang Otonomi Daerah


2.1.1.                 Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

2.1.2.                 Dasar Hukum Otonomi Daerah

·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
·         Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·         UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
·         UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
·         Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
·         Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.  

Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.

2.1.3.                 Pelaksanaan Otonomi Daerah

UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.

Perubahan UU Otonomi Daerah

Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).

Selanjutnya dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.


2.2.         Perubahan Penerimaan Daerah dan
Peranan Pendapatan Asli Daerah


Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.

Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.


2.2.1.                 Perubahan atas Pendapatan

Terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
·         Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
·         Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
·         Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.

2.2.2.                 Perubahan atas Alokasi Anggaran Belanja

Merupakan bagian terpenting dalam perubahan, khususnya pada kelompok belanja langsung. Beberapa bentuk perubahan alokasi untuk belanja modal berrdasarkan penyebabnya adalah:
Perubahan karena adanya varian SiLPA. Perubahan harus dilakukan apabila prediksi atas SiLPA tidak akurat, yang bersumber dari adanya perbedaan antara SILPA 201a definitif setelah diaudit oleh BPK dengan SiLPA 201b.

Perubahan karena adanya pergeseran anggaran (virement). Pergeseran anggaran dapat terjadi dalam satu SKPD, meskipun total alokasi untuk SKPD yang bersangkutan tidak berubah.

Perubahan karena adanya perubahan dalam penerimaan, khususnya pendapatan. Perubahan target atas pendapatan asli daerah (PAD) dapat berpengaruh terhadap alokasi belanja perubahan pada tahun yang sama. Dari perspektif agency theory, pada saat penyusunan APBD murni, eksekutif (dan mungkin juga dengan sepengetahuan dan/atau persetujuan legislatif) target PAD ditetapkan di bawah potensi, lalu dilakukan “adjustment” pada saat dilakukan perubahan APBD.


2.2.3.                 Perubahan dalam Pembiayaan

terjadi ketika asumsi yang ditetapkan pada saat penyusunan APBD harus direvisi. Ketika besaran realisasi surplus/defisi dalam APBD berjalan berbeda dengan anggaran ayng ditetapkan sejak awal tahun anggaran, maka diperlukan penyesuaian dalam anggaran penerimaan pembiayaan, setidaknya untuk mengkoreksi penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).

SiLPA tahun berjalan merupakan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan) tahun lalu. Oleh karena itu, SiLPA merupakan penerimaan pada awal tahun berjalan. Namun, besaran yang diakui pada saat penyusunan APBD masih bersifat taksiran, belum definitif, karena (a) pada akhir tahun lalu tersebut belum seluruh pertanggungjawaban disampaikan oleh SKPD ke BUD dan (b) BPK RI belum menyatakan bahwa jumlah SiLPA sudah sesuai dengan yang sesungguhnya.

Selisih (variance) antara SiLPA dalam APBD tahun berjalan dengan Laporan  Realisasi Anggaran (LRA) tahun sebelumnya merupakan angka yang menjadi salah satu bahan untuk perubahan anggaran dalam tahun berjalan, terutama dalam bentuk penyesuaian untuk belanja. Jika diterapkan konsep anggaran berimbang (penerimaan sama dengan pengeluaran atau SILPA bernilai nol atau nihil), maka varian SiLPA akan menyebabkan perubahan alokasi belanja.


2.2.4.                 Pergeseran Anggaran 

Peruahan anggaran sejatinya akan mengubah posisi, proporsi, dan komposisi rekening-rekening dalam APBD. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada beberapa aturan tertulis yang harus dipahami, yakni :

1.      PERMENDAGRI 13/2006

BAB VIII

PERUBAHAN APBD
Bagian Pertama
Dasar Perubahan APBD
Pasal 154
1)      Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
§  Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
§  Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
Keadaan darurat; dan
Keadaan luar biasa.
Bagian Ketiga
Pergeseran Anggaran
Pasal 160
1)      Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD.
2)      Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.
3)      Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.
4)      Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
5)      Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.
6)      Anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.
7)      Tata cara pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala daerah.

2.      PP58/2005

Bagian Kedua
Perubahan APBD
Pasal 81
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
§  Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
§  Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
§  keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
§  Keadaan darurat; dan
§  Keadaan luar biasa.

3.      UU32/2004

Paragraf Kedelapan
Perubahan APBD
Pasal 183
1)      Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
§  Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
§  Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan
§  Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
2)      Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
3)      Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pergeseran anggaran adalah dasar dari perubahan APBD.


2.2.5.                 Peranan Pendapatan Asli Daerah

APBD pada pemerintahan daerah seperti halnya APBN dalam pemerintahan pusat, memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
Fungsi APBN dan APBD menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
·         Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
·         Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
·         Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
·         Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
·         Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara dan daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2.3.       Pembangunan Ekonomi Regional


2.3.1.                 Kebijakan Pembangunan Regional

Kebijakan pembangunan wilayah pada dasarnya merupakan keputusan dan intervensi pemerintah, baik secara nasional maupun regional untuk mendorong proses pembangunan daerah secara keseluruhan. Analisis ini sangat penting artinya dalam rangka menerapkan teori dan konsep yang di jelaskan terdahulu guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan penyediaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan pada wilayah yang masih terbelakanag. Semua ini diperlukan untuk dapat meningkatkan proses pembangunan daerah sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


2.3.2.                 Perlunya Kebijakan Pembangunan Wilayah

Kebijakan Pembangunan merupakan keputusan publik yang di perlukan di tingkat nasional maupun wilayah sehingga dapat di wujudkan suatu kondisi sosial yang diharapkan akan dapat mendorong proses pembangunan ke arah yang di inginkan masyarakat, baik pada saat sekarang maupun untuk periode tertentu di masa yang akan datang. Sasaran Akhir dari kebijakan pembangunan tersebut adalah untuk dapat mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh sesuai dengan keinginan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

Kebijakan pada tingkat wilayah diperlukan karena kondisi permasalahan dan potensi pembangunan yang dimiliki suatu wilayah umumnya berbeda satu sama lainnya sehingga kebijakan yang diperlukan tidak sama. Misalnya wilayah pantai yang masyarakatnya umumnya para nelayan akan memerlukan kebijakan pembangunan yang berbeda dengan masyarakat daerah dataran tinggi yang banyak begerak dalam usaha perkebunan, ataupun daerah perkotaan yang banyak bergerak pada sektor perdagangan jasa dan industri yang berbeda dengan daerah kabupaten yang didominasi oleh sektor pertanian.

Kebijakan pada tingkat nasional yang diberlakukan secara umum pada seluruh wilayah tidak akan sesuai untuk memecahkan masalah pembangunan pada masing-masing daerah karena setiap daerah memiliki kondisi daerah tersebut mempengaruhi kondisi pembangunan. Oleh karena itu untuk memaksimalkan proses pembangunan daerah, maka kebijakan pembangunan wilayah yang saling terkait perlu di tetapkan untuk masing-masing daerah agar terdapat sinergi dalam proses pembangunan wilayah.

Urgensi dan peranan kebijakan pembangunan wilayah berbeda pola pembangunan negara bersangkutan bersifat sentralisasi dan otonomi (desentralisasi). Pada saat pola pemerintahan dan pembangunan suatu negara bersifat sentralisasi, kebijakan pembangunan regional tidak terlalu menentukan dan hanya merupakan penunjang (sub-set) dari kebijakan pembangunan nasional sehingga aspirasi pembangunan yang berkembang di masing-masing wilayah hanya dapat di terima dan di benarkan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Permasalahan kemudian muncul bilamana kondisi dan potensi daerah pada negara bersangkutan sangat bervariasi, sehingga kebijakan yang cenderung seragam tidak dapat memecahkan permasalahan daerah secara menyeluruh

Sedangkan bila bersifat desentralisasi, maka urgensi dan peranan kebijakan pembangunan wilayah menjadi lebih besar dan penting sehingga masing-masing daerah akan dapat menetapkan kebijakan pembangunan berbeda sesuai dengan kondisi permasalahan dan potensi daerah yang bersangkutan. Dengan demikian, kebijakan pembangunan nasional lebi banyak berfungsi sebagai untukmemberikan arah pembangunan secara menyeluruh (makro) sedangkan kebijakan pembangunan wilayah (regional) akan berfungsi untuk mendorong proses pembangunanpada daerah bersangkutan sesuai dengan kondisi, permasalahan dan potensi.


2.3.3.                 Sasaran Kebijakan Wilayah

Menurut  pandangan Winnick (1966) dan kemudiandi lanjutkan oleh Richargson (1978) terdapat dua alternatif sasaran kebijakan wilayah yaitu:

1.      Kemakmuran Wilayah
Bertujuan untuk mewujudkan kondisi fisik daerah yang maju meliputi prasarana dan sarana, perumahan dan lingkungan pemukiman, kegiatan ekonomi masyarakat, fasilitas pelayanan sosial di bidang pendidikan dan kesehatan, kualitas lingkungan hidup dan lain-lainnya. Hal tersebut akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi daerah akan meningkat cepat, kegiatan penanaman modal meningkat pesat, dan mendorong peningkatan migrasi masuk dari daerah lain seiring bertambahnya lapangan kerja.
Namun demikian, kemajuan ini biasanya akan di nikmati oleh para pendatang yang kualitas sumber daya manusianya lebih baik dari penduduk setempat. Akibatnya akan terjadi ketimpangan distribus pendapatan yang cukup tinggi antara para pendatang dan dan penduduk setempat.
 
2.      Kemakmuran Masyarakat
Bilamana kemakmuran masyarakat merupakan sasaran utama pembangunan daerah,maka tekanan utama pembangunan akan lebih banyak diarahkan pada pembangunan penduduk setempat. Program dan kegiatan lebih banyak di arahkan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kegiatan produksi masyarakat.
Bila upaya pembangunan wilayah lebih banyak di arahkan pada peningkatan kemakmuran masyarakat, maka laju pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penyediaan lapangan kerja pada daerah bersangkutan cenderung bertumbuh lambat di bandingkan peningkatan kemakmuran wilayah. Hal ini di sebabkan, upaya pembangunan diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat yang biasanya memerlukan waktu yang lebih lama.


2.3.4.                 Penetepan Wilayah Pembangunan

Penetapan Wilayah pembangunan ini perlu di lakukan agar pemberlakuan kebijaksanaan pembangunan wilayah tersebut dapat ditentukan dengan jelas dan tegas dimana cakupan wilayahnya. Penetapan wilayah pembangunan dapat dilakukan dengan memperhatikan empat aspek utama yaitu :
·         Kesamaan Kondisi, permasalahan dan potensi umum daerah baik di bidang ekonomi, sosial, dan geografi. Bila aspek ini di jadikan sebagai pertimbangan utama dalam pembentukan wilayah.
·         Keterkaitan yang erat antara daerah-daerah yang tergabung dalam wilayah pembangunan bersangkutan. Keterkaitam ini dapat diketahui melalui data tentang kegiatan dagang antar daerah dan mobilitas penduduk (migration) antar daerah. Bila aspek ini dijadikan sebagai dasar utama pembentukan wilayah pembangunan tersebut, maka wilayah in dinamakan nodal region. Aspek ketrkaitan ini sangat penting artinya untuk kebijakan pembangunan wilayah yang ditetrapkan dapat mendorong terjadinya keterpaduan dan sinergi pembangunan antar daerah dalam wilayah yang bersangkutan.
·         Kesamaan karakteristik geografis antar daerah yang tergabung dalam wilayah pembangunan tersebut. Karateristik geografis tersebut meliputi jenis daerah (pantai, pegunungan atau daerah aliran sungai), kesuburan dan kesesuaian lahan, dan potensi sumberdaya alam. Bila aspek ini dijadikan sebagai sumber aspek utama penetapan wilayah pembangunan maka wilayah tersebut dapat dinamakan sebagai wilayah fungsional. Aspek ini sangat penting dalam penetuan wilayah pembangunan.
·         Kesatuan wilayah administrasi pemerintahan antara propinsi, kabupaten dan kota yang tergabung dalam wilayah pembangunan bersangkutan. Bila pertimbngan merupakan unsur utama yang melandasi pembentukan wilayah pembangunan tersebut, mka wilayah ini dinamakan sebagai wilayah perencanaan (planniang region).


2.3.5.                 Bentuk Kebijakan Pembangunan
Wilayah

A.   Kebijakan Fiskal Wilayah

Wilayah Kebijakan fiskal pada tingkat wilayah (region fiscal policy) dapat dilakukan dalam bidang pengaturan dan pengendalian penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Alasanya adalah jelas karena penerimaan dan belanja daerah akan langsung mempengaruhi kinerja pembangunan daerah tersebut. Pendapatan daerah dapat berbentuk PAD yang diperoleh dari pajak dan retribusi daerah berikut hasil bersih perusaan daerah, serta alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat. Sedangkan belanja daerah dapat berbentuk biaya aparatur, belanja publik dan belanja modal sebagaimana terlihat dalam anggaran APBD daerah bersangkutan.

Termasuk juga dalam belanja daerah ini adalah penggunaan dana dekonsentrasi dan dana pembantuan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kemasing-masing daerah melalui dinas dan instansi vertikal didaerah. Kebijakan fiskal wilayah menyangkut dengan pengeluaran yang dapat dilakukan dalam rangka mendorong proses pembangunan daerah dalam bentuk peningkatan proporsi dana APBD yang dialokasikan untuk belanja publik dan belanja modal. Kebijakan wilayah fiskal menyangkut dengan aspek belanja yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dalam bentuk peningkatan keterkaitan antara perencanaan dan anggaran. Dengan cara demikian pengalokasian dana dan dan belanja pembangunan akan dapat disesuaikan dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah. Kebijakan wilayah fiskal juga dapat dilakukan melalui kebijakan nasional dengan menggunakan dana alokasi khusus. Peranan ini dapat dilakukan melaui penentuan arah dan prioritasnya penggunakan DAK tersebut sesuai dengan kepentingan nasional. Biasanya prioritas penggunaan DAK diberikan pada kegiaan-kegiatan penanggulangan kemiskinan, pembangunan prasarana jalan yang tidak mampu dibiayai oleh APBD dan peningkatan kualitas hidup. Disamping itu, alokasi DAK juga diprioritaskan untuk peningkatan proses pembangunan pada daerah sedang berkembang dalam rangka mengurangi ketimpangan pembangunan.

B.   Kebijakan Moneter Wilayah

Kebijakan moneter ini lebih terbatas dari pada kebijakan fiskal. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya bersifat makro sehingga sulit untuk dibatasi pelaksanaannya pada wilayah tertentu. Namun demikian, masih terdapat beberapa kemungkinan pelaksanaanya kebijakan moneter wilayah untuk aspek tertentu, misalnya menyangkut dengan kebijakan pemberian kredit perbankan yang dibedakan untuk daerah-daerah yang sudah maju (developed regions) dengan daerah yang sedang berkembang (developing regions) Kebijakan pemberian kredit perbankan untuk daerah sedang berkembang dapat diberikan dalam bentuk prosedur dan jaminan yang lebih sederhana sehingga para pengusaha di daerah tesebut dapat memanfaatkan fasilitas kredit tersebut. Begitu juga keringanan modal ventura juga dapat juga digulirkan untuk menarik minat investor. Namun demikian kantor bank indonesia daerah setempat perlu selalu mengawasi agar fasilitas perbankan tersebut secara benar-benar digunakan dengan benar. Kebijakan moneter wilayah lainnya yang juga dapat dilakukan dalam bentuk pengembangan lembaga-lembaga non bank sebagai alternatif untuk penyediaan pembiayaan bagi pengembangan usaha ekonomi masyarakat.


2.3.6.                 Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Wilayah

Evaluasi pelaksanaan perlu dilakukan untuk dapat mengetahui seberapa jauh kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat memberikan dampak positif sesuai dengan tujuan yang telah tetapkan semula. Disanping itu, melalui evaluasi ini dapat diketahui faktor-faktor yang menyebabkan keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan kebijakan regional tersebut. Sehingga dapat dirumuskan kebijakan tertentu yang perlu dilakukan dimasa mendatang. Evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dilakukan secara komprehensif maupun secara parsial. 

A.   Evaluasi Komprehensif

Evaluasi komprehensif paling sederhana yang dapat dilakukan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembangunan regional adalah dengan jalan membandingkan kondisi pembangunan sesudah kebijakan dilakukan dengan sebelumnya. Dengan cara demikian, tentunya kebijakan itu dapat dikatakan berhasil bila kinerja pembangunan dalam wilayah cakupan setelah kebijakan ditetapkan ternyata lebih baik dibandingkan dengan kondisi sebelum kebijakan diambil dengan asumsi tidak terjadi perubahan yang luar biasa dalam periode pelaksanaan kebijakan. Bilamana kebijakan tersebut merupakan bagian dari suatu perencanaan pembangunan regional, maka evaluasi keberhasilan pelaksaan kebijakan dapat dilakukan dengan dengan membandingkan realisasi kenerja pembangunan setelah kebijakan diterapkan dengan target pembangunan yang ditetapkan dalam rencana.

Namun demikian, cara penilaian keberhasilan pelaksanaa kebijakan pembangunan regional sebagaimana telah diuraikan diatas mempunyai kelemahan karena sistem tersebut tidak dapat memisahkan dampak yang juga dihasilkan oleh kebijakan yang bersifat nasional. Sebagaimana diketahui bahwa kemajuan pembangunan pada suatu daerah tidak hanya disebabkan oleh kebijakan pembagunan yang dilakukan oleh daerah bersangkutan saja, tetapi juga terjadi karena kebijakan pembangunan yang bersifat nasional dilakukan oleh pemerintah pusat. Karena itu untuk dapat mengevaluasi pengaruh kebijaksanaan pembangunan wilayah secara lebih baik, maka dampak pembangunan daerah sebagai hasil kebijakan nasional seharusnya dikeluarkan sehingga perhitungan menjadi lebih baik. Untuk keperluan tersebut maka, metode evaluasi dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

Langkah pertama perlu diketahui lebih dahulu adalah menghitung besarnya dampak pembangunan ekonomi atau tambahan penyediaan lapanghan kerja yang dapat dicapai sebagai hasil kebijakan nasional tanpa adanya kebijakan regional sebagai berikut:
n n Ni = Σ ni = Σ [eit (Eit/Eio)] i=1 i=1 
dimana eit adalah jumlah tenaga kerja atau nilai tambah (PDRB) region i pada periode waktu t dan Eit jumlah tenaga kerja atau nilai tambah tingkat nasional pada periode waktu t dan Eio adalah nilai tambah tingkat nasional pada tahun dasar. Dengan demikian, besarnya dampak dari kebijakan nasional terhadap pembangunan daerah akan dapat diketahui dengan jalan mengalihkan jumlah tenaga kerja atau PDRB daerah bersangkutan dengan peningkatan penyediaan lapangan kerja dan PDB pada tingkat nasional.

Langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah menghitung besarnya dampak yang dihasilkan oleh kebijakan regional sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mencari selisih antar jumlah penyediaan lapangan kerja atau PDRB daerah bersangkutan pada periode tertentu dengan besarnya pengaruh dari kebijakn nasional sebagaimana ditunjukan oleh persamaan diatas. Dengan demikian, besarnya pengaruh dari kebijakan regional akan dapt diketahui melalui persamaan berikut :
n n R= A-N = Σei – Σ ni i=1 i=1
Agar perhitungan menjadi lebih tepat, maka hal yang perlu ditentukan secara khusus disini adalah periode berlaku dan berakhirnya kebijakan nasional tersebut. Penilaian keberhasilan pelaksaan kebijakan pembangunan regional dapt pula dilakukan melaui mobilitas investasi yang masuk ke daerah bersangkutan. Hal ini dilakukan karena keberhasilan kebijakn pembangunan suatu daerah tersebut dapt pula ditunjukan oleh keberhasilan dalam menarik industri dan kegiatan ekonomi lannya dari luar daerah maupun luar negeri untuk masuk kesuatu daerah. Bila jumlah investasi yang masuk besarmaka unsur-unsur pembangunan daerah separti pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat akan dapt pula ditingkatkan. Berdasarkan pandangan tersebut, maka mobiltas industri dan kegiatan ekonomi daerah dapat diukur dalam bentuk arus investasi sehingga dapat ditulis sebagai berikut :
M= f (I)
Dimana M adalah mobilitas industri sedang I investasi dalam RP atau dolar. Bila unsur kebijakan pembangunan daerah (Rp) juga ikut dipertimbngkan maka fungsi mobolitas terdahulu akan dapat pula dapat ditulis :
I= f (A,RP)
Dimana A melambangkan data tarik daerah dan RP adalh kebijakan pembangunan regional yang dilakukan pada daerah tersebut. Bila pengukuran dilakukan metode regresi maka persamaan diatas dapat dirubah menjadi:
I =σ+ßA +δ (RP)+ε
Dimana σ, ß dan δ adalah koefisien regresi dan ε adalah faktor kesalahan (distrubance terms). Menginagat RP adalah fariabel kebijakan regional yang juga dapat diwakili oleh jumlah anggaran daerah yang dialokasikan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, maka keberhasilan kebijakan pembangunan regional dapat diukur dari besarnya koefesien regresi δ yang seharusnya mempunyai nilai positif.

B.   Evaluasi Parsial

Evaluasi pelaksanaan kebijakan wilayah secara parsial dilakukan dengan melihat keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada tingkat program atau proyek (kegiatan). Evaluasi ini dikatakan parsial karena hanya melihat kepada sebagian dari kegiatan pembangunan daerah yang belum tenttu menggambarkan kondisi pembangunan daerah secara keseluruhan. Karena itu, untuk mendapatkangambaran menyeluruh dari keberhasilan pelaksanaan kebijakan pembangunan regional perlu dilakukan penilaian terhadap sejumlah program dan proyek utama yang berskala besar dan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pembangunan daerah bersangkutan.
                   
Karena penilaian dilakukan pada tingkat program dan proyek, maka dalam hal ini terdapat tigajenis teknik evaluasi yang digunakan, yaitu:

a.      Teknik Evaluasi Kinerja

Teknik ini menilai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan berdasarkan lima kriteria, yaitu masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome),manfaat (benefit) dan dampak (impacts). Penilaian terhadap unsur masukan (input) terutama diarahakan pada tingkat penggunaan dan penyerapan dana yang telah dapat dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan program dan kegiatan bersangkutan. Sedangkan penilaianterhadap keluaran (output) diarahakan pada hasil langsung dari kegiatan pelaksanaan program dan proyek, baik bersifat fisik maupunnonfisik. Penilaian terhadap hasil (outcome) ditekankan pada hasil yang dapat diberikan terhadap pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan penilaian terhadap manfaat (benefit) adalah dalam bentuk kegunaan dari adanya program dan kegiatan pembangunan. Penilaian terhadap dampak (impacts) adalah dalam bentuk pengaruh yang dapat dihasilkan dgn adanya program dan kegiatan tersebut terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat

b.      Analisis Biaya dan Manfaat

Analisis biaya dan manfaat yang digunakan pada dasarnya adalah sama dengan yang lazim dipakai pada penilaian kelayakan. Perbedaannya adalah bahwa bahwa pada evaluasi ini, data tentang biaya dan manfaat yang digunakan adalah data realisasi karena program dan proyek sudah selesai digunakan sebelumnya. Dengan demikian, pelaksanaan sebuah program atau proyek dapat dikatakan berhasil bilamana kegiatan tersebut dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan.

Seandainya  adalah nilai investasi proyek yang dilakukan pada tahu t,  adalah biaya operasiaonal yang dikeluarkan dalam pengelolaan proyek untuk setiap tahunnya dan Bt adalah manffast yang dapat dihasilkan dari pelaksanaan proyek, maka evaluasi keberhasilan pelaksanaan suat kebijakan pembangunan regional dapat dilakukan menggunakan kriteria berikut:
·         Benefit-Cost Ratio: []  :  [)/(1+i], dan kebijakan dikatakan berhasil jika B/C rasio lebih besar atau sama dengan 1
·         Net present Value (NPV): ] dan kebijakan dikatan berhasil jika NPV>0
·         Internal rate of return (IRR) yaitu r pada saat NPV sama 0 dan kebijakan dikatakan berhasil jika IRR>I, dimana I adalah tingkat bunga deposito bank.
Dimana B adalah manfaat (benefit), C adalah biaya (cost) i tingkat bunga (discount rate), IRR ( intenal rate of return) dan t adalah waktu.
Kendala yang sering dihadapi adalahseringkali program dan proyek yang berorientasi pada kepentingan publik seperti pembangunan jalan, gedung sekolah, dan fasilitas publik lainnya adalah bahwa perhitungan nilai manfaat yang dapat di peroleh sering sering kali bersifat kualitatif dan abstrak karena menyangkut dengan kepentingan sosial ekonomi. Untuk itu, metode evaluasi dapat di ubah menjadi Cost Effectiveness dimana evaluasi tidak lagi didasarkan pada perbandingan biaya dan manfaat, tetapi hanya pada perbandingan jumlah biaya yang diperlukan.

a.      Kerangka Logis

Pada kerangka logis ini, evaluasi dilakukan secara sederhana dengan menggunakan sebuah matrik. Pada matrik ini dijelaskan latar belakang pelaksanaan kegiatan, tujuan, deskriptsi program dan kegiatan, tolak ukur keberhasilan yang digunakan dan  manfaat yang diharapkan dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan tersebut. Dapat pula menggunakan Persentase atau hanya secara kualitatif saja dengan memperhatikan kondisi yang berkembang di lapangan jika indikator dan ukuran kuantitatif sulit di peroleh.


2.4.                Faktor-faktor penyebab
Ketimpangan


Berikut merupakan faktor-faktor penyebab Ketimpangan Pembangunan Ekonomi Daerah :


2.4.1.                 Konsentrasi Kegiatan ekonomi 

Konsentrasi kegiatan ekonomi yang tinggi di daerah tertentu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya ketimpangan pembangunan antar daerah. Ekonomi daerah dengan konsentrasi kegiatan ekonomi tinggi cenderung tumbuh pesat. Sedangkan daerah dengan tingkat ekonomi yang rendah cenderung mempunyai tingkat pembanguan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah.

Sebenarnya ada 2 masalah utama dalam pembanguna ekonomi nasional selama ini. Yang pertama adalah semua kegiatan ekonomi hanya terpusat pada satu titik daerah saja, contohnya Jawa. Yang kedua adalah yang sering disebut dengan efek menetes ke bawah tersebut tidak terjadi atau prosesnya lambat. Banyak faktor yang mnyebabkan hal ini, seperti besarnya sebagian input untuk berproduksi diimpor (M) dari luar, bukannya disuplai dari daerah tersebut. Oleh karena itu, keteraitan produksi ke belakang yang sangat lemah, sektor-sektor primer di daerah luar Jawa melakukan ekspor (X) tanpa mengolahnya dahulu untuk mendapatkan NT. Hasil X pada umumnya hanya banyak dinikmati di Jawa. 

Jika keadaan ini terus dibiarkan maka, daerah di luar pulau Jawa akan rugi dan semakin miskin saja, karena: 
·         Daerah akan kekurangan L yang terampil, K serta SDA yang dapat diolah untuk keperluan sendiri. 
·         Daerah akan semakin sulit dalam mengembangkan sektor non primer khususnya industri manufaktur, dan akan semakin sulit mengubah struktur ekonominya yang berbasis pertanian atau pertambangan ke industri.  
·         Tingkat pendapatan masyarakat di daerah semakin rendah sehingga pasar output semakin lama, dan menyebabkan perkembangan investasi di daerah semakin kecil. 

Ketimpangan dalam distribusi kegiatan ekonomi antarwilayah Indonesia terlihat jelas dalam tidak meratanya pembagian kegiatan industri manifaktur antar provinsi. Daerah Jawa didominasi oleh sektor-sektor yang memiliki NT tinggi, khususnya industri manufaktur, sedangkan di luar Jawa didominasi oleh sektor yang memiliki NT rendah, seperti pertanian. Karena kepincangan struktur inilah terjadi ketimpangan pembangunan ekonomi di Indonesia. Dan industri di luar Jawa yang rendah disebabkan karena pasar lokal yang kecil, infrastruktur yang terbatas, serta kurang SDM.  


2.4.2.                 Alokasi Investasi 

Indikator lain juga yang menunjukkan pola serupa adalah distribusi investasi (I) langsung, baik yang bersumber dari luar negeri (PMA) maupun dari dalam negeri (PMDN). Berdasarkan teori pertumbuhan ekonomi Harrod-Domar, bahwa kurangnya I di suatu wilayah membuat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat per kapita di wilayah tersebut menjadi rendah, karena tidak adanya kegiatan ekonomi yang produktif, seperti industri manufaktur. 

Terpusatnya I di wilayah Jawa, disebabkan oleh banyak faktor seperti kebijakan dan birokrasi yang terpusat selama ini (terutama sebelum pelaksanaan otonomi daerah daerah), konsentrasi penduduk di Jawa dan keterbatasan infrastruktur serta SDM di wilayah luar Jawa. Persebaran sumber daya alam tidak selamanya melimpah. Ada beberapa sumber daya alam yang terbatas dalam jumlahnya dan dalam proses pembentukannya membutuhkan jangka waktu yang relatif lama. Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang tersedia di alam dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Sumber daya alam secara umum dibagi menjadi 2, yaitu: sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. 


2.4.3.                 Mobilitas antar Faktor Produksi yang
Rendah antar Daerah

Kehadiran buruh migran kelas bawah adalah pertanda semakin majunya suatu negara. Ini berlaku baik bagi migran legal dan ilegal. Ketika sebuah negara semakin sejahtera, lapisan-lapisan masyarakatnya naik ke posisi ekonomi lebih tinggi (teori Marxist: naik kelas). 

Fenomena “Move up the Ladder” ini dengan sendirinya membawa kepada konsekuensi kosongnya lapisan terbawah. Walaupun demikian lapisan ini tidak bisa dihilangkan begitu saja. Sebenarnya lapisan ini sangat substansial, karena menopang “ladders” atau lapisan-lapisan yang berada di atasnya. Lapisan inilah yang diisi oleh para migran kelas bawah. Salah satu pilar ekonomi liberal adalah kebebasan mobilitas faktor produksi, termasuk faktor buruh. Seharusnya yurisdiksi administratif negara tidak menjadi penghalang mobilitas tersebut. Namun, tetap saja perpindahan ini perlu ditinjau dan dikontrol agar tetap teratur. 


2.4.4.                 Perbedaan SDA antar Provinsi 

Dasar pemikiran klasik mengatakan bahwa pembanguan ekonomi di daerah yang kaya SDA akan lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur dibandingkan dengan daerah yang miskin SDA. Sebenarnya samapai dengan tingkat tertebntu pendapat ini masih dapat dikatakan, dengan catatan SDA dianggap sebagai modal awal untuk pembangunan. Namun, belum tentu juga daerah yang kaya akan SDA akan mempunyai tingkat pembanguan ekonomi yang lebih tinggi juga jika tidak didukung oleh teknologi yang ada (T).Penguasaan T dan peningkatan taraf SDM semakin penting, maka sebenarnya 2 faktor ini lebih penting daripada SDA. Memang SDA akan mendukung pembangunan dan perkembangan, tetapi akan percuma jika memiliki SDA tapoi minim dengan T dan SDM. 

Program desentralisasi dan otonomi daerah merupakan pekerjaan besar dan harus berhasil dengan baik. Keragaman kemampuan dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada sequencing yang jelas dan penerapan bertahap menurut kemampuan daerah.

Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program desentralisasi yang tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai sebaliknya malah akan mengganggu pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan pembangunan ekonomi daerah sendiri. Oleh karena itu,  proses desentralisasi tidak perlu diakselerasi. Yang perlu diakselerasi adalah pengembangan kelembagaan dan kemampuan, termasuk untuk pengembangan kebijakan, pada tingkat daerah,  khususnya daerah Tingkat II. Hal ini merupakan kerja nasional yang harus mendapat prioritas pertama dan dilaksanakan terutama di daerah. Inilah inti dari pemberdayaan ekonomi daerah yang merupakan kunci bagi pembangunan ekonomi daerah yang kompetitif dan efisien.
Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang lebih teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta: petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi sosial harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.


2.4.5.                 Perbedaan Kondisi Demografis antar
Provinsi 

Kondisi demografis antar provinsi berbeda satu dengan lainnya, ada yang disominasi oleh sektor pertanian, ada yang didominiasi oleh sektor pariwisata, dan lain sebagainya. Perbedaan kondisi demografis ini biasanya menyebabkan pembangunan ekonomi tiap daerah berbeda-beda.

Contoh kasusnya, kita tengok ke daerah Tegal. Penduduk Kota Tegal pada tahun 2007 adalah 247,076 jiwa yang terdiri dari laki-laki 123.792 jiwa (50,10 %) dan perempuan 123,284 jiwa (49,90 %) dengan laju pertumbuhan 0,55 % per tahun, sedangkan jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun ) 170.124 jiwa (68,86 %). Ternyata kepadatan penduduk rata – rata di Kota Tegal pada tahun 2007 sebesar 6.193 jiwa/Km² dengan kepadatan penduduk tertinggi di Kelurahan Kejambon sebesar 13.723 jiwa/Km² dan kepadatan terendah di Kelurahan Muarareja sebesar 750 jiwa/Km². Jumlah penduduk usia kerja di Kota Tegal tahun 2007 tercatat berjumlah 204.517 dengan jumlah angkatan kerja sebesar 168.575 jiwa atau 82,43 % yang terdiri dari 87.537 jiwa laki-laki dan 81.038 jiwa perempuan. Dari jumlah tersebut 112.660 sudah bekerja dan 55.915 tidak bekerja. Mata pencaharian penduduk Kota Tegal menurut jenis mata pencahariannya adalah petani sendiri 3.739 orang, buruh tani 6.457 orang, nelayan 12.013 orang, pengusaha 2.303 orang, buruh industri 20.310 orang, buruh bangunan 18.704 orang, pedagang 21.887 orang, pengangkutan 6.687 orang, PNS/ABRI 9.223 orang, pensiunan 4.473 orang dan lain-lain 11.930 orang. Sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama kebijakan Pemerintah Kota Tegal, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan sektor ini diarahkan kepada penyediaan sarana dan prasarana serta memberikan kemudahan akses pendidikan kepada masyarakat. Kebijakan-kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal secara bertahap sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan formal antara lain yaitu pembangunan sarana dan prasarana fisik, pemberian bea siswa, pembebasan biaya pendidikan untuk tingkat sekolah dasar dan lanjutan tingkat I, penyediaan buku pelajaran serta peningkatan kualitas tenaga pengajar melalui pelatihan dan penyetaraan kualifikasi pendidikan guru. Pada tahun 2007 tamatan pendidikan untuk SD sebanyak 4.214 jiwa, SLTP 3.780 jiwa, dan SLTA 3.435 jiwa.


2.4.6.                 Kurang Lancarnya Perdagangan antar
Provinsi 

Kurang lancarnya perdagangan antar daerah juga menyebabkan ketimpangan ekonomi regional di Indonesia. Pada umumnya ketidaklancaran tersebut disebabkan karena keterbatasan transportasi dan komunikasi. Perdagangan antarprovinsi meliputi barang jadi, barang modal, input perantara, dan bahan baku untuk keperluan produksi dan jasa. Ketidaklancaran perdagangan ini mempengaruhi pembangunan dan pertumbuhan lewat sisi permintaan (Demand) dan sisi penawaran (Supply). Dari sisi permintaan, kelangkaan akan barang dan jasa akan berdampak juga pada permnitaan pasar    terhadap kegiatan eonomi lokal yang sifatnya komplementer dengan barang tersebut. Sedangkan dari sisi penawaran, sulitnya memperoleh barang modal seperti mesin, dapat menyebabkan kegiatan ekonomi di suatu provinsi menjadi lumpuh, selanjutnya dapat menyebabkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang rendah.


2.5.                      Pembangunan Indonesia
 Bagian Timur

Hasil pembangunan ekonomi nasional selama pemerintahan orde baru menunjukkan bahwa walaupun secara nasional (pada tingkat makro) laju pertumbuhan ekonomi nasional rata-rata per tahun tinggi, namun pada tingkat meso atau regional proses pembangunan selama itu telah menimbulkan suatu ketidakseimbangan pembangunan yang menyolok antara indonesia bagian barat (IBB) dan indonesia bagian timur (IBT). Dalam berbagai aspek pembangunan ekonomi dan sosial, IBT jauh tertinggal dibanding IBB.

Implikasinya adalah bahwa kebijaksanaan pembangunan daerah tidaklah sekedar memberikan kompensasi alokasi finansial kepada propinsi atau kawasan yang relatif tertinggal, akan tetapi justru lebih difokuskan untuk dapat menumbuhkan sikap kemandirian dari masing-masing daerah tersebut untuk dapat mengelola dan mengembangkan potensi sumberdaya yang dimiliki demi kepentingan daerah yang bersangkutan pada khususnya maupun kepentingan nasional pada umumnya.

Tahun 2001 merupakan tahun pertama pelaksanaan otonomi daerah yang akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut diharapkan dapat menjadi suatu langkah awal yang dapat mendorong proses pembangunan ekonomi di IBT yang jauh lebih baik dibanding pada masa orde baru. Hanya saja, seperti di kawasan lainnya di indonesia, keberhasilan pembangunan ekonomi di IBT sangat ditentukan oleh kondisi internal yang ada, yakni berupa sejumlah keunggulan atau kekuatan dan kelemahan yang dimiliki wilayah tersebut.

*      Keunggulan Wilayah Indonesia Bagian Timur
Keunggulan atau kekuatan yang dimiliki IBT terutama adalah sebagai berikut.
§  Kekayaan sumber daya alam (SDA).
§  Posisi geografis yang strategis.
§  Potensi lahan pertanian yang cukup luar
§  Potensi sumber daya manusia (SDM).

Sebenarnya dengan keunggulan-keunggulan yang dimiliki IBT tersebut di atas, kawasan ini sudah lama harus menjadi suatu wilayah di indonesia di mana masyarakatnya makmur dan memiliki sektor pertanian, sektor pertambangan, dan sektor industri manufaktur yang angat kuat. Namun, selama ini kekayaan tersebut di satu pihak tidak digunakan secara optimal dan di pihak lain kekayaan tersebut di exploited oleh “pihak luar” yang tidak memberi keuntungan ekonomi yang berarti bagi IBT itu sendiri.

*      Kelemahan Wilayah Indonesia Bagian Timur
Disamping memiliki berbagai keunggulan di atas, IBT juga memiliki berbagai kelemahan yang membutuhkan sejumlah tindakan pembenahan dan perbaikan. Kalau tidak, kelemahan-kelemahan tersebut akan menciptakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan ekonomi di kawasan tersebut. Berbagai kelemahan dan kekurangan yang masih dimiliki IBT diantaranya adalah sebagai berikut.
§  Kualitas sumber daya manusia yang masih rendah.
§  Keterbatasan sarana infrastruktur.
§  Kapasitas kelembagaan pemerintah dan publik masih lemah.
§  Partisipasi masyarakat dalam pembangunan masih rendah.


2.5.1.                  Kendala dan Tantangan Pembangunan
 Kawasan Timur Indonesia

Pemerintah juga menyadari bahwa kendala-kendala pembangunan seperti kurangnya ketersediaan prasarana dan sarana dasar ekonomi, terbatasnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia serta kendala geografis yang relatif terisolasi merupakan masalah utama bagi pengembangan KTI. Beberapa propinsi yang lebih cepat berkembang memiliki jumlah dan kualitas prasarana dan sarana yang relatif lebih baik dibandingkan propinsi lainnya, seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, serta Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Begitu pula dengan jaringan transportasi, telekomunikasi, dan energi listrik, ketersediaan dan kualitas pelayanannya di wilayah KTI masih harus ditingkatkan.

Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan berkurangnya tingkat kesenjangan pembangunan antardaerah, khususnya antara wilayah KBI dengan wilayah KTI, perlu diupayakan dukungan dari investasi pemerintah yang lebih memadai pada wilayah-wilayah tertinggal. Dukungan investasi pemerintah yang memadai tersebut perlu pula dibarengi dengan penciptaan dan perbaikan iklim investasi yang pada gilirannya akan menunjang peran serta investasi dari pihak swasta untuk dapat menanamkan modalnya pada wilayah-wilayah yang relatif masih tertinggal tersebut. Disamping itu, mengingat luasnya wilayah dan sulitnya kondisi alam, serta terbatasnya sumberdaya dan dana yang tersedia di kawasan ini, pembangunan prasarana dan sarana tersebut perlu diprioritaskan pada wilayah-wilayah yang telah dan akan menjadi pusat-pusat pertumbuhan.

Meskipun kita terbuka bagi penanaman modal dari sektor manapun, namun pertimbangan aspek pemerataan perlu dijadikan landasan pokok dalam strategi pengembangan ekonomi rakyat dan usaha nasional, yaitu untuk menumbuhkan sikap dan jiwa wiraswasta serta keterampilan pengusaha daerah setempat. Disamping itu pula, dirasakan perlu untuk meningkatkan kualitas perencanaan.

Telah kita sadari bahwa salah satu kendala utama pembangunan di wilayah KTI adalah masih kurangnya tenaga terampil dan terdidik yang mencerminkan rendahnya kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia setempat. Dilain pihak, daya tarik wilayah KBI lebih kuat terutama disebabkan oleh kurangnya lapangan kerja yang tersedia untuk menyerap angkatan kerja yang ada.



2.5.2.                 Kinerja Investasi Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia

Pembangunan ekonomi yang selama ini telah menghasilkan pertumbuhan yang tinggi ternyata belum sepenuhnya dapat mengatasi permasalahan kesenjangan antardaerah tersebut. Perbedaan laju pembangunan antardaerah menyebabkan terjadinya kesenjangan kemakmuran dan kemajuan antardaerah, terutama antara Jawa dan luar Jawa, antara kawasan barat Indonesia dan kawasan timur Indonesia, dan antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan.

Untuk mengurangi kesenjangan yang masih ditemui, investasi pemerintah menjadi sarana yang penting untuk memacu pembangunan daerah yang tertinggal. Sehubungan dengan itu dikembangkan kebijaksanaan alokasi investasi pemerintah yang lebih besar ke kawasan di luar Jawa khususnya pada propinsi-propinsi di kawasan timur Indonesia, untuk mendorong investasi swasta ke kawasan yang sama, dan pertumbuhan ekspor nonmigas pada kawasan di luar Jawa.

Dalam Repelita VI propinsi-propinsi di KTI akan memperoleh kenaikan pangsa investasi pemerintah dari 26% pada tahun 1993 menjadi 27,6% pada tahun 1998. Pada akhir PJP II, pangsa yang diperoleh propinsi-propinsi di wilayah KTI diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 30%.

Kondisi yang sama diharapkan juga terjadi terhadap alokasi investasi swasta kepada wilayah di luar Jawa, sehingga pangsa investasi pemerintah di Jawa akan menurun dari 73,6% pada awal Repelita VI menjadi sekitar 71,7% pada akhir Repelita VI, sedangkan pangsa wilayah KTI akan meningkat dari 11,4% menjadi 12,6% selama periode yang sama.
Percepatan pertumbuhan pembangunan wilayah yang relatif tertinggal tersebut juga akan memberikan implikasi yang cukup nyata pada reorientasi ekspor nonmigas. Secara rata-rata, ekspor diperkirakan akan tumbuh sekitar 16,8% per tahun selama kurun waktu Repelita VI. Khusus untuk wilayah KTI, pertumbuhan ekspor nonmigasnya diperkirakan akan sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.

Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memperbesar alokasi investasi pemerintah di wilayah KTI, maka rencana alokasi pengeluaran rupiah murni investasi pemerintah tahun anggaran 1996/97 untuk wilayah KTI adalah sebesar Rp.6.486,5 miliar atau 29,4% dari total rencana alokasi investasi pemerintah sebesar Rp.22.089,1 miliar. RAPBN tahun anggaran 1996/97 untuk wilayah KTI menunjukkan adanya kenaikan sebesar 21,5% dibandingkan dengan alokasi APBN tahun anggaran 1995/96 untuk wilayah yang sama, yang besarnya Rp.5.339,2 miliar. Kenaikan sebesar 21,5% tersebut relatif lebih besar bila dibandingkan dengan kenaikan anggaran pemerintah baik yang diperoleh wilayah KBI yang hanya sebesar 14,2% maupun kenaikan secara nasional yang besarnya 16,1%.

Dilihat dari distribusi regional investasi, dalam periode 1983-1990, terlihat masih kecilnya investasi di KTI, baik investasi pemerintah (28,5%) maupun investasi swasta (8,4%) meskipun ada kecenderungan peningkatan dari periode sebelumnya, yaitu 23,9% untuk investasi pemerintah dan 7,7% untuk investasi swasta. Dengan mengikuti skenario pembangunan regional yang telah digariskan dalam Repelita VI diperlukan laju pertumbuhan investasi pemerintah (DIP dan Inpres) yang lebih tinggi dari rata-rata nasional untuk semua daerah tingkat I di luar Jawa. Implikasinya terhadap wilayah KTI akan memperoleh kenaikan pangsa investasi pemerintah dari 26% pada tahun 1993 menjadi 27,6% pada tahun 1998. Pada akhir PJP II, pangsa yang diperoleh propinsi-propinsi di wilayah KTI diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 30%.

Skenario percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah tertinggal juga menunjukkan adanya reorientasi investasi swasta ke wilayah luar Jawa. Sebagai hasilnya akan terlihat bahwa pangsa investasi swasta di Jawa akan menurun dari 73,6% pada awal Repelita VI menjadi sekitar 71,7% pada akhir Repelita VI, sedangkan pangsa wilayah KTI akan meningkat dari 11,4% menjadi 12,6% selama periode yang sama. Implikasi lainnya adalah pada reorientasi ekspor nonmigas. Berdasarkan skenario pertumbuhan ekonomi makro nasional, kinerja pertumbuhan ekspor akan masih bergantung pada propinsi-propinsi di Jawa. dengan adanya reorientasi investasi pemerintah yang sekaligus diikuti dengan peningkatan investasi swasta ke wilayah di luar Jawa, maka kinerja ekspor wilayah KTI diperkirakan juga akan lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu 12,7%.

Gambaran rencana alokasi investasi pembangunan yang dikemukakan di atas sudah barang tentu masih perlu didukung oleh partisipasi investasi dari pihak dunia usaha dan masyarakat, terutama dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah. Oleh sebab itu, upaya untuk menarik swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah menjadi sangat penting untuk segera diwujudkan, melalui peningkatan peranan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan dukungan serta iklim yang baik bagi investasi masyarakat. Upaya tersebut harus seiring dengan peningkatan dan pemantapan peran dan tugas aparat sesuai bidang masing-masing, sehingga mampu menjamin terwujudnya optimisme dan rasa aman investor.

Untuk itu, berkaitan dengan upaya untuk menggalakkan dan mengkondisikan iklim investasi di wilayah KTI tersebut, mulai tahun 1995 yang lalu DP-KTI telah mempersiapkan rancangan kebijaksanaan penerapan insentif investasi di wilayah KTI. Berdasarkan hasil rapat pleno DP-KTI, telah diidentifikasikan beberapa kebijakan insentif investasi yang perlu diprioritaskan perwujudannya, yaitu:
·         Pelaksanaan lebih cepat pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Pasal tersebut mencakup insentif yang berkaitan dengan depresiasi dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian dan pengurangan pajak atas Bentuk Usaha Tetap. Percepatan pelaksanaan pasal tersebut diatas meliputi: depresiasi dan amortisasi yang dipercepat, komposisi kerugian maksimal 10 tahun, dan pengurangan pajak atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari perusahaan asing di Indonesia dari 20% menjadi 5%. DP-KTI menyetujui usulan tersebut dan menyarankan agar penetapan Keputusan Menteri Keuangan yang lebih operasional sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah yang sudah ada dan koordinasinya dilakukan Departemen Keuangan.
·         Insentif untuk subkontraktor yang beroperasi di KTI. Selama ini insentif pajak hanya diberikan kepada kontrak karya, sedangkan pengelolaan fasilitas penunjangnya dilakukan pihak lain. Karena itu, bentuk-bentuk insentif kepada pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan kontrak karya perlu dipikirkan. Untuk itu perlu dirumuskan juga insentif bagi pengusaha-pengusaha sub-kontraktor di KTI.
·         Subsidi BBM untuk daerah terpencil yang dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Sebagai salah satu wahana dalam meningkatkan pendapatan negara, disetujui subsidi untuk daerah-daerah terpencil yang ditujukan untuk pemerataan pendapatan antardaerah. Disarankan subsidi tidak saja melalui subsidi langsung BBM, akan tetapi upaya peralihan dan pengembangan sumber energi alternatif lainnya yang dapat menggantikan BBM, seperti listrik tenaga surya (PLTS). Dana subsidi tersebut antara lain dapat diperoleh dengan menaikkan harga BBM per liter di Jawa sebesar Rp10, Rp20 atau Rp30. Sebagai pelengkap terhadap kebijaksanaan insentif BBM untuk KTI tersebut, disarankan agar pengembangan dana 1-5 % dari laba BUMN dapat dipergunakan untuk membantu industri kecil, pengusaha ekonomi lemah, dan koperasi dalam mengusahakan PLTS, yang selanjutnya dapat dibebaskan pembayaran bunganya (melalui pengaturan khusus).
·         Pembentukan kantor perizinan terpadu di Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II guna mempercepat proses perizinan. Usulan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses perijinan, baik investasi maupun non-investasi di KTI. Pelaksanaan kegiatan ini dikordinasikan oleh Departemen Dalam negeri.
·         Didirikan lembaga keuangan baru yang memberi insentif kredit untuk koperasi di daerah transmigrasi. Peraturan kredit pada Koperasi Primer untuk Para Anggota (KKPA) dalam rangka PIR Transmigrasi di KTI perlu diberikan kekhususan, dimana pengusaha PIR tersebut dapat dianggap sebagai Koperasi Primer, sehingga dapat memperoleh fasilitas KKPA. Hal ini sedang dikerjakan oleh pihak Departemen Keuangan.
·         Selain itu, dalam rangka mempercepat perwujudan penciptaan peluang dan iklim investasi yang kondusip, saat ini tengah dipersiapkan rancangan Keputusan Presiden tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Kawasan Timur Indonesia.

Untuk lebih efektifnya penerapan kebijaksanaan fiskal tersebut, perlu dilakukan kajian khusus terhadap jenis-jenis insentif investasi yang bisa diberikan kepada investor di wilayah KTI. Untuk itu, DP-KTI telah membentuk Tim Perumus Pemberian Insentif Investasi, yang bertugas untuk merumuskan jenisjenis insentif investasi yang mungkin diberikan, baik insentif fiskal maupun nonfiskal, dalam merangsang sektor dunia usaha menanamkan modalnya di KTI.

Dalam rangka mengupayakan peningkatan daya tarik investasi dunia usaha khususnya ke wilayah KTI, selain perlu meningkatkan peran pemerintah daerah, beberapa prasarana dasar investasi yang memadai perlu pula disediakan dengan harga yang lebih terjangkau. Di samping itu, pemerintah akan mendorong penyediaan informasi dan peluang usaha yang lebih baik untuk wilayah luar Pulau Jawa, khususnya wilayah KTI, disertai kebijaksanaan fiskal dan moneter yang lebih memperhatikan kepentingan dunia usaha dan investor swasta di kawasan tersebut.


2.5.3.                 Pemantapan Posisi KTI dalam Menghadapi
Era Perdagangan Bebas

Dalam kaitannya dengan kebijaksanaan dasar pembangunan kawasan timur Indonesia (KTI), terutama untuk memantapkan keterkaitan (linkages) dengan ekonomi global dan internasional, maka perlu diciptakan pusat-pusat pertumbuhan dan andalan di kawasan timur Indonesia yang mempunyai keterkaitan ekonomi dengan pusat-pusat pertumbuhan di luar negeri. Untuk itu, arahan penataan ruang yang telah menetapkan pusat pertumbuhan tingkat nasional (National Development Center) di kawasan timur Indonesia perlu dipertimbangkan sebagai pusat pertumbuhan nasional yang potensial yang dikaitkan dengan pusat pertumbuhan lainnya di luar negeri. Dengan mencoba memanfaatkan potensi beberapa pusat pertumbuhan yang telah ada, maka perlu dikembangkan kawasan pusat pertumbuhan di KTI seperti:
·         Pemantapan keterkaitan antar pusat pertumbuhan Kupang sebagai National Development Center (NDC) dengan Australia utara (Darwin-- Nothern Territory).
·         Pemantapan keterkaitan ekonomi antara pusat pertumbuhan Manado (NDC) dengan Filipina Selatan (Davao, Mindanao) dan Sabah (Serawak) melalui penciptaan Northern Growth Triangle di KTI.
·         Pemantapan keterkaitan antara pusat pertumbuhan nasional di Pontianak (NDC) dengan kawasan segitiga pertumbuhan SIJORI, yang dalam tahap awal dapat menciptakan keterkaitan antara pusat dan daerah belakangnya dan secara bertahap dapat ditingkatkan menjadi pusat yang sejajar tingkatnya.
·         Pemantapan kawasan pertumbuhan antara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, The Philippines -- East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).

Seperti kita ketahui bersama bahwa kebijaksanaan pemerintah untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya perlu diupayakan di seluruh tanah air, terutama di kawasan timur Indonesia perlu ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara. Untuk keperluan tersebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mengupayakan peningkatan daya tarik investasi swasta ke wilayah KTI, selain berbagai prasarana dasar yang memadai perlu disediakan pemerintah, juga penyediaan informasi dan peluang usaha yang seimbang dengan yang diperoleh para investor di wilayah KBI. Berkaitan dengan tingginya biaya investasi di kawasan timur Indonesia perlu diimbangi dengan penurunan suku bunga dan fasilitas (kemudahan) lainnya, seperti "Tax Holiday". Kebijaksanaan fiskal dan moneter yang telah memperhatikan kepentingan para pengusaha (investor) di KTI, melalui kebijaksanaan khusus yang diarahkan kepada pemberian kemudahan investasi perlu segera ditetapkan. Sejalan dengan itu dukungan pelayanan sistem transportasi (laut dan udara) yang efisien merupakan prasyarat untuk mengundang investasi swasta ke KTI.
 
Dengan mempertimbangkan beberapa permasalahan, potensi dan prospek pengembangan KTI tersebut, dapat disimpulkan beberapa upaya yang perlu dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan KTI melalui: (i) peningkatan dukungan investasi pemerintah terhadap wilayah yang tertinggal, yang sekaligus menciptakan dan memperbaiki iklim investasi untuk menarik modal swasta; (ii) perwujudan keterkaitan fisik dan ekonomi antarwilayah, termasuk pada kawasan cepat tumbuh, kawasan perbatasan antarnegara dan kawasan andalan; (iii) pengembangan kota-kota prioritas sebagai pusat-pusat ekonomi perkotaan dalam kawasan andalan sebagai suatu kesatuan struktur wilayah, seperti pusat pertumbuhan wilayah nasional di Ujung Pandang, Menado, Pontianak, Banjarmasin, dan pusat pertumbuhan antarwilayah di Balikpapan, Samarinda, Mataram, dan Dili; serta (iv) pembentukan pusat-pusat pertumbuhan dan kawasan andalan di KTI yang mempunyai keterkaitan ekonomi dengan pusat-pusat pertumbuhan di luar negeri, seperti Kupang-Darwin dan BIMP-EAGA.

Beberapa langkah kebijaksanaan di atas, perlu dibarengi dengan upaya untuk meningkatkan kinerja dan kemampuan dari pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II se-KTI dalam rangka lebih berperanserta aktif dalam pembangunan di daerahnya masing-masing. Sejalan itu, upaya untuk lebih mendesentralisasikan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sangat tergantung dari kesiapan dan kemampuan pemerintah daerah masing-masing, sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, penjabaran kebijaksanaan dan program pembangunan KTI tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat, namun lebih ditentukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan, guna dapat menjamin keberlanjutannya.


2.6.                     Teori dan Analisis Pembangunan
Ekonomi Daerah


2.6.1.                 Teori Pembangunan Ekonomi Daerah

A.   Teori Basis Ekonomi

Teori ini berdasarkan pada ekspor barang (komoditas). Sasaran pengembangan teori ini adalah peningkatan laju pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan. Proses pengembangan kawasan adalah merespon permintaan luar negeri atau dalam negeri atau di luar nodalitas serta multiplier effect ( Geltner, 2005).

Teori ini hanya mampu memprediksi jangka pendek dan tidak mampu merespon perubahan jangka panjang. Hanya menekankan perlunya mengembangkan sektor industri non basis, tidak mengenal bahwa ekonomi regional adalah mengintegrasikan seluruh aktivitas ekonomi yang saling mendukung. Penerapan pengembangan industri ini berorientasi ekspor dan subtitusi impor, promosi dan pengerahan industri, peningkatan efisiensi ekonomi ekspor melalui perbaikan infrastruktur Oleh karena itu, dibutuhkan  integrasi antara jenis industri, prasarana, dan perluasan industri. Dapat disusun hipotesa selain lokasi juga peranan sektoral serta LQ ( Location Qoutient) sektor konstruksi perumahan realestat dalam satu kawasan.

B.   Teori Lokasi

Teori lokasi adalah suatu teori yang dikembangkan untuk memperhitungkan pola lokasi kegiatan-kegiatan ekonomi termasuk di dalamnya kegiatan industri dengan cara yang konsisten. Lokasi dalam ruang dibedakan menjadi dua yaitu:
·         Lokasi absolut.
Lokasi absolut adalah lokasi yang berkenaan dengan posisi menurut koordinat garis lintang dan garis bujur (letak astronomis). Lokasi absolut suatu tempat dapat diamati pada peta (kelihatan).
·         Lokasi relatif.
Lokasi relatif adalah lokasi suatu tempat yang bersangkutan terhadap kondisi wilayah-wilayah lain yang ada di sekitarnya.

Dari sekian banyak teori lokasi, pada prinsipnya sama, yaitu membicarakan bagaimana menentukan lokasi industri. Teori lokasi yang dikemukakan oleh Alfred Weber berawal dari tulisannya yang berjudul Uber den Standort der Industrien pada tahun 1909. Prinsip teori Weber adalah: “Penentuan lokasi industri ditempatkan di tempat-tempat yang resiko biaya atau ongkosnya paling murah atau minimal (least cost location)“. Asumsi Weber yang bersifat prakondisi adalah sebagai berikut:
·         Wilayah yang seragam dalam hal topografi, iklim dan penduduknya. Keadaan penduduk yang dimaksud adalah menyangkut jumlah dan kualitasnya.
·         Ketersediaan sunber daya bahan mentah. Invetarisasi sumber daya bahan mentah sangat diperlukan dalam industri.
·         Persaingan antar kegiatan industri.
·         Upah tenaga kerja. Upah atau gaji bersifat mutlak harus ada dalam industri yakni untuk membayar para tenaga kerja.
·         Biaya pengangkutan (ongkos angkut) bahan baku ke lokasi pabrik yang ditentukan oleh bobot bahan baku dan lokasi bahan baku.
Manusia berpikir rasional.
Weber menyusun model yang dikenal dengan sebutan segitiga lokasional (locational triangle). Menurut Weber, untuk menentukan lokasi industri terdapat tiga faktor penentu, yaitu:
·         Material
·         Konsumsi.
·         Tenaga Kerja.
Biaya transportasi menurut Weber tergantung dari dua hal pokok yaitu bobot barang dan jarak yang harus ditempuh untuk mengangkutnya.

Selain teori dari Weber, dalam pembahasan ini juga akan dibahas teori tempat pusat (Central Place Theory) dari Walter Christaller (1933). Christaller pertama kali mempublikasikan studinya yang berkaitan dengan masalah tentang bagaimana menentukan jumlah, ukuran dan pola penyebaran kota-kota. Asumsi-asumsi yang dikemukakan oleh Christaller adalah sebagai berikut:
·         Suatu lokasi yang memiliki permukaan datar yang seragam.
·         Lokasi tersebut memiliki jumlah penduduk yang merata.
·         Lokasi tersebut mempunyai kesempatan transpor dan komunikasi yang merata.
·         Jumlah penduduk yang ada membutuhkan barang dan jasa.
Prinsip yang dikemukakan oleh Christaller adalah:
·         Range adalah jarak jangkauan antara penduduk dan tempat aktivitas pasar yang menjual kebutuhan komoditi atau barang. Jika jarak ke pasar lebih jauh dari kemampuan jangkauan penduduk yang bersangkutan, maka penduduk cenderung akan mencari barang dan jasa ke pasar lain yang lebih dekat.
·         Threshold adalah  jumlah minimum penduduk atau konsumen yang dibutuhkan untuk menunjang kesinambungan pemasokan barang atau jasa yang bersangkutan, yang diperlukan dalam penyebaran penduduk atau konsumen dalam ruang (spatial population distribution).
Dari komponen range dan threshold maka lahir prinsip optimalisasi pasar (market optimizing principle).  Prinsip ini antara lain menyebutkan bahwa dengan memenuhi asumsi di atas, dalam suatu wilayah akan terbentuk wilayah  pusat (central place). Pusat tersebut menyajikan kebutuhan barang dan jasa bagi penduduk sekitarnya. Jika sebuah pusat dalam range dan threshold yang membentuk lingkaran, bertemu dengan pusat yang lain yang juga memiliki range dan threshold tertentu, maka akan terjadi daerah yang bertampalan. Penduduk yang bertempat tinggal di daerah yang bertampalan akan memiliki kesempatan yang relatif sama untuk pergi kedua pusat pasar itu.

C.   Teori Daya Tarik Industri

Teori daya tarik industri adalah model pembangunan ekonomi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Teori ekonomi yang mendasarinya adalah bahwa suatu masyarakat dapat memperbaiki posisi pasarnya terhadap industri melalui pemberian subsidi dan insentif.
Faktor-faktor daya tarik industri adalah:
1.      NT tinggi per pekerja.
Ini berarti industri tersebut memiliki sumbangan yang penting, tak hanya terhadap peningkatan pendapatan masyarakat tapi juga pada pembentukan PDRB.
2.      Industri-industri ikatan.
Ini berarti perkembangan industri-industri tersebut akak menigkatkan total NT daerah, atau mengurangi ‘kebocoran ekonomi’ dan ketergantungan impor.
3.      Daya saing di masa depan.
Hal ini sangat menentukan prospek dari pengembangan industri yang bersangkutan, agar ke depannya pasar memiliki kekuatan untuk bersaing. Meningkatkan daya saing adalah dengan meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan khusus harus ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun bertahap. Pengembangan produk yang sukses adalah yang berorientasi pasar, ini berarti pemerintah daerah perlu mendorong pengusaha untuk selalu meningkatkan efisiensi teknis dan ekonomis. Peraturan perdagangan internasional harus diperkenalkan dan diterapkan. Perlu ada upaya perencanaan agar setiap pejabat pemerinah daerah mengerti peraturan-peraturan perdagangan internasional ini, untuk dapat mendorong pengusaha-pengusaha daerah menjadi pemain-pemain yang tangguh dalam perdagangan bebas, baik pada lingkup daerah, nasional maupun internasional.
4.      Spesialisasi industri.
Suatu daerah sebaiknya berspesialisasi di mana daerah tersebut unggul (teori klasik perdagangan internasional), dan dengan demikian daerah tersebut akan menikmati keuntungan dari perdagangan.


BAB III
Penutup

3.1.         Kesimpulan


Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan selanjutnya membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999).

Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses, yaitu proses yang mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikam kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, dan pengembangan perusahaan-perusahan baru.
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Beberapa upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah beserta masyarakatnya, yaitu :
·         Penyebaran Pembangunan Prasarana Perhubungan
Kebijakan dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi ketimpangan adalah dengan memperlancar mobilitas barang dan faktor produksi antardaerah.
·         Mendorong Transmigrasi dan Migrasi
Melalui proses transmigrasi dan migrasi, kekurangan tenaga kerja yang dialami oleh daerah terbelakang akan dapat diatasi sehingga proses pembangunan ekonomi daerah yang bersangkutan akan dapat pula digerakkan.
·         Pengembangan Pendidikan Antarwilayah
Pengembangan pendidikan dapat medorong peningkatan keterampilan tenaga kerja selanjutnya akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Disamping itu, melalui pengembangan pendidikan akan dapat pula didorong proses inovasi dan perbedaan teknologi produksi yang selanjutnya akan mendorong perbaikan tingkat efisiensi usaha.
Pengembangan pendidikan pada daerah yang relatif terbelakang diperkirakan merupakan kebijakan yang cukup penting untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.
·         Pengembangan Pusat Pertumbuhan
Kebijakan ini diperkirakan akan dapat mengurangi ketimpangan pembangunan ekonomi antarwilayah karena pusat pertumbuhan tersebut menganut konsep Konsentrasi dan Desentralisasi secara sekaligus. Aspek konsentrasi diperlukan agar penyebaran kegiatan ekonomi dapat dilakukan dengan masih mempertahankan tingkat efisiensi usaha yang sangat diperlukan untuk pengembangan usaha. Sedangkan aspek desentralisasi diperlukan agar penyebaran kegiatan pembangunan antardaerah dapat dilakukan sehingga ketimpangan pembangunan antaarwilayah akan dapat dikurangi. Penerapan konsep pusat pertumbuhan ini untuk mendorong proses pembangunan daerah dan sekaligus untuk dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah dapat dilakukan melaui pembangunan pusat – pusat pertumbuhan pada kota – kota skala kecil dan menengah.
·         Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dengan dilaksanakannya otonomi daerah dan desentralisasi pembangunan, maka aktivitas pembangunan ekonomi daerah, termasuk daerah terbelakang dapat lebih digerakkan  karena adanya wewenang yang ada pada pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Bila hal ini dapat dilakukan, makan proses pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan akan dapat lebih ditingkatkan dan secara bersamaan ketimpangan pembangunan antarwilayah akan dapat pula dikurangi.
Melalui kebijakan. Pemerintah dapat memberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengelola kegiatan pembangunan didaerah masing – masing ( desentralisasi pembangunan ). Sejalan dengan ini, masing – masing daerah juga diberikan tambahan alokasi dana yang diberikan dalam bentuk “Block Grant” berupa dana perimbangan yang terdiri dari “Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam”, Dana Alokasi Umum ( DAU ), Dana Alokasi Khusus ( DAK ). Diharapkan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pembangunan akan dapat berjalan dengan baik, sehingga proses pembangunan ekonomi daerah dapat lebih ditingkatkan dan ktimpangan pembangunan antarwilayah akan dapat pula dikurangi.


3.2.         Saran

Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:

·         Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.
·         Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
·         Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.


Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois dan melaksanakan fungsi serta kewajibannya dengan baik.

Sumber :
*      https://tugaskuliahunj.wordpress.com/2014/03/16/makalah-pkn-otonomi-daerah/










*      http://suprayoga.tripod.com/CIDESKTI.html


*      Sukirno, Sadono. 2006. Makroekonomi Teori Pengantar. Jakarta: PT  Raja GrafIndustrido Persada.