Selasa, 22 Maret 2016

SAATNYA DESA MENUNJUKKAN TARINGNYA


Sejak Indonesia merdeka, telah ditetapkan berbagai produk hukum sebagai paket kebijakan pemerintah dalam upaya mengatur Negara ini agar tercapai Tujuan Nasional salah satunya ialah Undang-Undang yang secara ekslusif maupun mandiri mengatur tentang desa. Undang-undang itu antara lain: UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, UU No. 19 tahun 1965 tentang Desa Praja, UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir ( hingga sebelum 15 Januari 2014) adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang menyangkut Desa mulai dari Pasal 200 s/d Pasal 216. Sejak 15 Januari 2014 secara formal diberlakukan UU No. 6 Tahun 2014 dan akan berlaku secara efektif jika telah ada peraturan pelaksanaannya, paling lambat dua tahun sejak berlaku formal yakni pada 15 Januari 2016. “…kalau desa kita memang mulai bergerak maju atas kekuatannya sendiri, barulah seluruh masyarakat kita akan pula naik tingkatan serta kemajuannya di dalam segala lapangan, …” kata Sutan Sjahrir, salah seorang pendiri Republik ini pada suatu ketika. Pernyataan ini secara langsung menunjukkan bahwa betapa desa merupakan entitas sosial yang memiliki tempat penting bagi kemajuan suatu bangsa dan Negara, dalam hal ini adalah Indonesia. Maka, ketika kita kembali membincangkan suatu kemungkinan tentang suatu kebijakan Negara yang menyangkut desa ini, tidak bisa tidak kita harus menoleh kebelakang: melihat kembali hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana sebenarnya cita-cita Proklamasi berkenaan dengan desa ini, dan juga bagaimana desa ini telah diatur sepanjang usia Kemerdekaan selama ini. Dengan kehadiran UU Desa, kini masyarakat desa dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk membangun kemandiriannya sendiri. Selama ini desa hanya tumbuh sesuai dengan arah pembangunan yang disiapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akibatnya kesenjangan sosial dan ekonomi antara desa-desa di satu daerah dengan daerah lainnya semakin terlihat.


Pengertian Hukum dan Produk Hukum
Pengertian Hukum

Apakah sebenarnya definisi hukum itu???
Menurut Prof. Mr. L.J van Apeldoorn menjelaskan dalam bukunya yang berjudul “Inleading tot de studie van het Nederlandse Rect ( terjemahan Oetarid Sadini, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Beliau mengatakan definisi tentang Hukum itu sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan dan hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan yang berbeda.
Sekitar kurang lebih 200 tahun yang lalu, seorang ahli berkebangsaan Jerman yang bernama Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut “Noch suche die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” yang artinya adalah “masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum”. Ungkapan tersebut masih berlaku hingga sekarang ini karena memang masih banyak para sarjana Hukum yang mencari suatu batasan tentang hukum namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum memberikan kepuasan.

Berikut ini beberapa pandangan para Ahli dan sarjana Hukum mengenai 
Definisi Hukum:

Aristoteles
“Particular law is that which each community lays down an alies to its own members. Universal law is the law of nature”

Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”

Hobbes
“Where as law, properly is the word of him that by right command over others”

Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”

Philips S. James, MA
“Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”

Adapun mengapa sebabnya mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tak mungkin tercakup dalam suatu definisi.
Jika sebelumnya telah dijelaskan secara umum pengertian hukum menurut para ahli dan sarjana, maka sekarang akan dibahas terkait bagaimana definisi humum dalam pandangan Islam yang tentunya dikemukakan oleh para ahli agama. Mereka pada umumnya berpendapat bahwa kata hukum bukan hanya wajib dimiliki oleh manusia yang bernegara saja, melainkan manusia yang beragama wajib memiliki hukum (peraturan) dalam dalam menjalani kehidupannya didunia. Oleh karena itu, hampir semua orang tahu bahwa Islam memiliki sebuah hukum yang berpacu pada Al Qur’an dan Al Hadist. Walau tidak dipergunakan oleh semua Negara sebagai suatu sumber hukum paling tinggi, Hukum Islam bisa dikatakan sebagai sebuah aturan terkuat untuk seluruh umat manusia dalam menjalani kehidupannya baik bermasyarakat maupun bernegara. Hukum menurut Islam juga memiliki konsep yang hampir sama atau tidak jauh berbeda dengan hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Hukum haruslah sesuai kaidah-kaidah ataupun nilai-nilai yang berpacu pada suatu dalil atau ajaran agama yang bersumber dari perintah Tuhan Yang Maha Esa.

Meskipun memiliki sedikit perbedaan, pengertian hukum menurut para ahli, baik sarjana hukum maupun ahli agama pada dasarnya hukum memiliki tujuan yang sama yaitu mampu membuat kehidupan manusia agar menjadi lebih sejahtera, damai, teratur, dan adil. Dengan terciptanya kedamaian tentu kualitas hubungan antar sesame akan semakin erat dan terciptanya kemaslahatan.

Pengertian Produk Hukum

Produk hukum merupakansekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (Prof. Sudikno)
Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba membahas mengenai salah produk hukum yaitu UU RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam Pasal 1 UU RI No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan beberapa poin penting mengenai Ketentuan Umum:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
7. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
9. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
12. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
13. Hari adalah hari kerja.
14. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

Unsur-unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum diatas, dapat diambil suatu kesimpulan mengenai unsur-unsur yang membentuk suatu Hukum yaitu:
ü Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
ü Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
ü Peraturan itu bersifat memaksa
ü Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas seperti halnya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa 

Ciri-ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum itu sendiri, diantaranya:
ü Adanya perintah dan atau larangan
ü Perintah dan atau larangan tersebut harus patut ditaati setiap orang agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan dengan orang yang satu dengan yang lainnya yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum. Kaidah hukum itu sendiri tidak boleh dilanggar sebab barang siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa hukuman (pidana) maupun denda seperti yang tertera dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Sifat Hukum

Diatas telah dijelaskan bahwa setiap kaidah hukum harus ditaati agar tata tertib masyarakat itu tetap terpelihara, namun kenyataan yang terjadi tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu maka agar esensi dari hukum terealisasi dengan sempurna maka Kaidah Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Mengatur dalam artian memberikan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan dan Memaksa orang supaya menaatinya dengan memberi sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mau patuh.

Tujuan Hukum

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa masyarakat untuk patuh menaatinya, menyebabkan terjadinya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.  Hukum itu haruslah bersendikan pada keadilan yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Maka setiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Agar lebih luas lagi berikut ini beberapa pendapat sarjana ilmu hukum serta teori mengenai tujuan hukum:

Prof. Surbekti S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara, yang mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya

Van Apeldoorn
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia tertentu (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan

Teori Etis
Hukum itu semata-mata menghendaki keadilan. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak adil”

Geny
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sedangkan unsur-unsur keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatannya

Teori Utilitis
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

Prof. Mr.J.Van Kant
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu

Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum merupakan sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatanyang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu sendiri dapat dilihat dan ditinjau dari 2 segi, yaitu segi material dan segi formal:

1.    Sumber Hukum Material
    Yaitu segala kaidah, aturan, atau norma yang menjadi patokan atau sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau sumber hukum materi yaitu tempat dari manakah material itu diambil. Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari individu dan juga pendapat umum yang dapat menentukan isi hukum dan mempengaruhi pembentukan hukum.

2.    Sumber Hukum Formal
Yaitu penerapan dari hukum material sehingga hukum formal dapat berjalan serta ditaati oleh semua objek hukum.
Berikut sumber-sumber hukum formal:
a)    Undang Undang (Statute)
Suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang dipelihara oleh penguasa Negara tersebut. Misalnya: UU, PP, PERPU, KEPRES, PERDA, TAP MPR, dll
b)    Kebiasaan (Custom)
Perbuatan yang sama yang akan dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. Misalnya: Adat istiadat
c)     Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan dari hakim pada masa lalu atas suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim setelahnya. Hakim juga bisa membuat keputusan sendiri apabila perkara tertentu tidak diatur sama sekali didalam UU

d)    Traktat (Treaty)
Perjanjian yang dilakukan oleh 2 negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar Negara yang terlibat dalam traktat ini. Automatically traktat tersebut juga dapat mengikat warganegara dari Negara yang bersangkutan
e)    Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat dari ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya


Kodifikasi Hukum
Kodifikasi merupakan pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi:

a)    Hukum Tertulis (Statue Law/Written Law)
Yaitu Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ada yang telah dikodifikasi dan ada pula yang belum terkodifikasi

b)    Hukum Tidak Tertulis (Unstatue Law/Unwritten Law)
Yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan.
ü Unsur-unsur suatu Kodifikasi:
a.     Jenis-jenis hukum tertentu (Misal: Hukum Perdata)
b.    Sistematis
c.     Lengkap
  ü Tujuan Kodifikasi
a.     Kepastian Hukum
b.    Penyederhanaan hukum
c.     Kesatuan hukum
  ü Contoh Kodifikasi Hukum:
a.     Di Eropa
-         Corpus Iuris Civilis
(Mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565
-         Code Civil
(Mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Napoleon di Perancis tahun 1604

b.    Di Indonesia
-            Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
-            Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
-            Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
-  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (31 Desember 1981)

Macam-macam Pembagian Hukum
Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya

Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sbb:
1)    Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
·       Hukum Undang-Undang
·       Hukum Adat
·       Hukum Traktat
·       Hukum Yurisprudensi
·       Hukum Doktrin

     2)    Menurut Bentuknya, hukum dapat dibagi dalam: 
     ·       Hukum Tertulis
     ·       Hukum Tidak Tertulis

     3)    Menurut Tempat Berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
     ·       Hukum Nasional
         Hukum yang berlaku dalam suatu Negara
     ·       Hukum Internasional
   Hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum dalam dunia Internasional
     ·       Hukum Asing
          Hukum yang berlaku dinegara lain
     ·       Hukum Gereja
          Kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk anggotanya

    4)    Menurut Waktu Berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
    ·       Ius Constitutum (hukum Positif)
       Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
    ·       Ius Constituendum
        Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
    ·       Hukum Asasi (Hukum Alam)
       Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu dan bersifat abad terhadap siapapun dan dimanapun.

    5)    Menurut Cara Mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam:
    ·       Hukum Material
    ·       Hukum Formal

    6)    Menurut Sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
    ·       Hukum yang memaksa
      Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
    ·       Hukum yang mengatur
    Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak terkait telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian

    7)    Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi dalam:
    ·       Hukum Objektif
       Hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
    ·       Hukum Subjektif
          Hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih

   8)    Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam:
   ·       Hukum Privat (Hukum Sipil)
       Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
   ·       Hukum Publik (Hukum Negara)
    Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga Negara)

Hukum Sipil dan Hukum Publik

Hukum Sipil
Hukum Sipil disebut juga Hukum Privat. Hukum Sipil terdiri dari:
a.Hukum sipil dalam artian luas, yang meliputi: Hukum Perdata dan Hukum Dagang
b.Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi: Hukum Perdata saja
Dalam beberapa buku-buku tentang hukum, orang sering menyamakan Hukum Sipil dengan Hukum Perdata. Agar tidak membingungkan maka perlu dijelaskan bahwa:
a.Jika diartikan secara luas, maka hukum perdata adalah bagian dari hukum sipil
b.Jika diartikan secara sempit maka hukum perdata itu sama dengan hukum sipil

Hukum Publik
Hukum Publik terdiri dari:
a.Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara.
b.Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara
c.Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik
d.Hukum Internasional terdiri dari:
-Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warga Negara suatu Negara denganwarga Negara yang lain dalam hubungan Internasional
-Hukum Hukum Publik Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara yang satu dengan Negara lainnya dalam hubungan Internasional

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana

1)  Perbedaan Isinya
a.Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
b.Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga Negara) dengan Negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu

2)  Perbedaan Pelaksanaannya
a.Pelanggaran terhadap norma Hukum Perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak pengadu ini disebut pihak penggugat
b.Pelanggaran terhadap norma Hukum Pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pihak pengadilan tanpa pelu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Saat terjadi pelanggaran, maka alat-alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak. Pihak korban cukup hanya melaporkan perkara kepada polisi tentang tindak pidana yang terjadi, sedangkan yang akan menjadi pihak penggugat adalah Penuntut Umum (Jaksa)

3)  Perbedaan Menafsirkan
a.Hukum Perdata membolehkan untuk mengadakan macam-macam interplasi terhadap UU Hukum Perdata
b.Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam UU Pidana itu sendiri

Perbedaan acara Perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara Pidana (Hukum Acara Pidana)

Hukum acara Perdata ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata material.
Hukum acara Pidana ialah hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
1)  Perbedaan Mengadili
a.Hukum acara Perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan oleh hakim perdata
b.Hukum acara Pidana mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara dimuka pengadilan oleh hakim pidana

2)  Perbedaan Pelaksanaan
a.Pada Hukum acara Perdata , inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan
b.Pada Hukum acara Pidana , inisiatif datang dari pihak penuntut umum (Jaksa)

3)  Perbedaan Penuntutan
a.Dalam acara Perdata, yang menuntut si tergugat ialah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau Jaksa
b.Dalam acara Pidana, yang menjadi penuntut si terdakwa adalah Jaksa. Jaksa sebagai Penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan terdakwah.

4)  Perbedaan Alat-alat Bukti
a.­Dalam acara Perdata, sumpah merupakan salah satu alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah)
b.Dalam acara Pidana hanya ada 4 alat bukti (kecuali sumpah)

5)  Perbedaan Penarikan Kembali Suatu Perkara
a.Dalam acara Perdata, sebelum ada putusan Hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya
b.Dalam acara Pidana tidak dapat ditarik kembali

6)  Perbedaan Kedudukan Para Pihak
a.Dalam acara Perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif
b.Dalam acara Pidana, Jaksa berkedudukan lebih tinggi daripada terdakwah. Hakim turut aktif.

7)  Perbedaan Dalam Dasar Keputusan Hakim
a.Dalam acara Perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis,dll)
b.Dalam acara Pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)

8)  Perbedaan Macam Hukuman
a.Dalam acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda
b.Dalam hukum Pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atau denda mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll

9)  Perbedaan Dalam Bandingan
a.Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel
b.Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi

Golongan Hukum Perdata Lainnya

Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu Negara yang tunduk pada hukum perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah hukum perselisihan atau hukum koalisi atau konflik atau hukum antar tata hukum.

Hukum Perselisihan yaitu seluruh kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersebut menyangkut lebih dari satu sistem hukum.

Dapat juga dikatakan hukum perselisihan yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hukum nasional manakah yang berlaku, bila terjadi perselisihan antar hukum nasional yang satu dengan hukum nasional yang lain.

Hukum perselisihan itu ada beberapa jenis, diantaranya:
1)    Hukum antar golongan atau hukum intergentil
2)    Hukum antar tempat atau hukum interlokal
3)    Hukum antar bagian atau hukum interregional
4)    Hukum antar agama atau hukum interreligius
5)    Hukum antar waktu atau hukum intertemporal

Hukum yang Dikodifikasikan dan Hukum yang Tidak Dikodifikasikan

Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara:
1.    Hukum Tertulis yang telah dikodifikasikan, Misalnya:
a) Hukum Pidana, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b) Hukum Sipil, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) tahun 1848
c) Hukum Dagang, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tahun 1848
d) Hukum Acara Pidana, yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981

Jelas bahwa Hukum Pidana, Hukum Sipil, Hukum Dagang dan Hukum Acara Pidana adalah hukum tertulis yang telah dikodifikasikan

    2.    Hukum Tertulis yang tidak dikodifikasikan, Misalnya:
a) Peraturan tentang Hak Merk Perdagangan
b) Peraturan tentang Hak Otroi ( hak menemukan dibidang industry)
c) Peraturan tentang Hak Cipta
d) Peraturan tentang Ikatan Pengkreditan
e) Peraturan tentang Ikatan Panen
f) Peraturan tentang Kepailitan
g) Peraturan tentang Penundaan Pembayaran

Peraturan-peraturan ini berlaku sebagai peraturan-peraturan dalam bidang Hukum Dagang dan merupakan Hukum Dagang yang tidak dikodifikasikan.




Referensi :